get app
inews
Aa Text
Read Next : Digugat ke PTUN, Menkeu Purbaya Sebut Komunikasi dengan Tutut Baik Bahkan Saling Berkirim Salam

Tak Terima Kios Dibongkar Satpol PP, Pedagang Depan Stasiun Wates Gugat Bupati ke PTUN

Senin, 06 Maret 2023 - 13:30:00 WIB
Tak Terima Kios Dibongkar Satpol PP, Pedagang Depan Stasiun Wates Gugat Bupati ke PTUN
Hakim PTUN Yogyakarta melakukan pengecekan objek sengketa gugatan Pedagang di depan Stasiun Wates. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Pedagang depan Stasiun Wates yang kiosnya dibongkar Satpol PP menggugat bupati Kulonprogo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Hakim hari ini melaksanakan pengecekan lokasi yang menjadi objek sengketa. 

Setidaknya ada empat pedagang yang mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Gugatan sudah disampaikan ke PTUN pada 2 November 2022 silam. Bahkan sidang sudah dilaksanakan beberapa kali mulai 15 Desember lalu. 

Pedagang mempermasalahkan tidak adanya sosialisasi atau peringatan terlebih dulu sebelum ada pembongkaran. Satpol PP pada 12 Agustus langsung melakukan pembongkaran paksa dengan dasar surat mandat dari Bupati kulonprogo yang kala itu dijabat Sutedjo. 

“Hari ini kami melihat objek sengketa, karena yang dipermasalahkan pembongkaran kios oleh Satpol PP,” kata Juru Sita PTUN Yogyakarta, Prasetya Wibowo, di sela pemeriksaan, Senin (6/3/2023). 

Dari pengecekan, ada lima kios yang dibongkar dan ditemukan bekas pembongkaran. Kios ini berada di depan trotoar yang ada di depan Stasiun Wates. 

Petugas PTUN juga melakukan pengecekan patok yang menjadi batas tanah. Di sisi utara jalan di kompleks stasiun ada patok milik PT Kereta APi Indonesia.
 
“Nanti akan kami periksa lagi dengan meminta keterangan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang,” ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut