Tanpa Sebab yang Jelas, Pria Ini Tusuk Pegawai Angkringan Alun-Alun Utara
Kamis, 23 September 2021 - 18:07:00 WIB
“Namun oleh saksi dikejar dan dapat diamankan beserta pisau yang digunakan menusuk korban serta melaporkan kejadian itu ke Polresta,” kata AKP Timbul.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolresta Yogyakarta. Petugas masih menyelidiki motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Atas kasus ini, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Editor: Ainun Najib