get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Canggih! Mahasiswa di Wonogiri Bobol M-Banking Raup Rp10 Juta

Tepergok Curi Burung, 2 Residivis Ditangkap Warga Usai Tabrakan Motor

Selasa, 21 Februari 2023 - 13:45:00 WIB
Tepergok Curi Burung, 2 Residivis Ditangkap Warga Usai Tabrakan Motor
2 Residivis di Bantul kembali ditangkap polisi emncuri burung.(Foto: Ilustrasi/ist)

DH berhasil diamankan warga karena terjatuh dari motor. Namun, SR berhasil melarikan diri sembari membawa sangkar. Tidak berselang lama dia ditangkap polisi yang melakukan patroli.  

SR merupakan residivis kasus pencurian. Sedangkan DH pernah dipidana dalam kasus psikotropika. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Mantrijeron. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian denganancaman maksimum 7 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut