Tepergok Curi Burung, 2 Residivis Ditangkap Warga Usai Tabrakan Motor
YOGYAKARTA, iNews.id - Dua residivis asal Bantul kembali berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap warga usai mencuri dua ekor burung Cucak Rowo di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta
Kedua pelaku SR (29) warga Panggungharjo Sewon dan DH (25) warga Bambanglipuro. Keduanya diamankan saat berusaha kabur membawa dua ekor burung curian milik Sunarso (60) warga Mantrijeron.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Kamis (16/2/2023) lalu. Keduanya berboncengan sepeda motor berkeliling mencari sasaran.
"Saat melintas di depan rumah korban, mereka melihat burung dalam sangkar tergantung," ujar dia, Selasa (21/2/2023).
Setelah memastikan situasi aman, pelaku SR langsung masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil sangkar yang didalamnya berisi burung. Namun naas, aksinya itu diketahui korban yang spontan berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan korban keluar rumah dan mengejar pelaku. Pelaku yang panik langsung kabur ke arah Jalan Bantul, namun di jalan bersenggolan dengan motor lain sehingga terjatuh.
DH berhasil diamankan warga karena terjatuh dari motor. Namun, SR berhasil melarikan diri sembari membawa sangkar. Tidak berselang lama dia ditangkap polisi yang melakukan patroli.
SR merupakan residivis kasus pencurian. Sedangkan DH pernah dipidana dalam kasus psikotropika. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Mantrijeron.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian denganancaman maksimum 7 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku
Editor: Kuntadi Kuntadi