get app
inews
Aa Text
Read Next : 32 Orang Ditangkap Polres Bantul Kasus Narkoba, 28 Laki-Laki 4 Perempuan

Terbukti Bersalah, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Jumat, 06 November 2020 - 07:42:00 WIB
Terbukti Bersalah, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Vanessa Angel dijatuhi vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. (Foto : Antara)

Eko meyakini Vanessa Angel masih harus menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan lagi, apabila mengikuti masa tahanan rutan. “Tapi dia sendiri memilih pikir-pikir (banding). Artinya ini (putusan hakim) belum memiliki keputusan tetap,” kata Eko.

Hakim PN Jakarta Barat hanya meminta waktu sepekan kepada Vanessa Angel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memikirkan putusan ini. Selama itu, Vanessa akan tetap menjalani tahanan kota dengan pengawasan hakim.

“Bila salah satunya (JPU atau Vanessa) mengajukan banding, maka statusnya kami limpahkan ke hakim Pengadilan Tinggi,” terangnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut