get app
inews
Aa Text
Read Next : 32 Orang Ditangkap Polres Bantul Kasus Narkoba, 28 Laki-Laki 4 Perempuan

Terbukti Bersalah, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Jumat, 06 November 2020 - 07:42:00 WIB
Terbukti Bersalah, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Vanessa Angel dijatuhi vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. (Foto : Antara)

Meski vonisnya jauh lebih rendah dibanding masa penahanan selama ini, namun Vanessa Angel tidak otomatis bebas.

“Saya pikir dia masih menjalani hukumannya,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto, seusai sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) sore.

Eko memaparkan, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rutan. Artinya, apabila terpidana telah lima hari menjalani masa penahanan kota, artinya dia baru menjalani satu hari masa penahanan rutan.

Vanessa Angel diketahui mulai ditahan sejak 9 April 2020 lalu. Itu artinya hingga hari ini, 5 November 2020, Vanessa telah 210 hari menjalani masa tahanan rutan atau 42 hari masa tahanan kota.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut