Terdesak Ekonomi, Janda di Bantul Tipu Korban dengan Modus Jual Susu Berhadiah Umrah

KULONPROGO, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Sentolo Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menjual susu berhadiah umrah. Tersangka seorang janda DS (31) warga Bantul yang bekerja di perusahaan distributor susu.
“Tersangka ini sales susu tetapi ketika uang diberikan malah dipakai sendiri,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, Jumat (17/9/2021).
Kasus ini berawal saat pelaku menawarkan susu ibu hamil kepada korban Siti Aminah yang berprofesi sebagai bidan dengan iming-iming umrah pada desember 2019 silam. Antara korban dan pelaku sudah lama berkenalan karena pelaku sudah sering menawarkan susu kepada korban. Selama ini proses pembelian susu juga lancar dan tidak ada permasalahan.
Korban yang tertarik akhirnya menyerahkan uang Rp14 juta kepada korban untuk membeli susu seperti yang dijanjikan. Namun setelah uang diberikan pelaku tidak kunjung mengirimkan susu. Belakangan pelaku justru sulit dihubungi dan mengindar ketika ditanya dengan pembelian susu.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Bantu.
“Sudah ada delapan korban yang melapor, semuanya bidan dengan modus menawarkan umrah atau paket hadiah lain,” katanya.
Sementara itu tersangka DS mengatakan, sebenarnya memang dari kantornya ada program pembelian susu dengan hadiah. Selama ini juga sudah banyak bidan yang berlibur ke luar negeri dengan membeli paket susu dengan jumlah pembelian tertentu.
Hanya saja belakangan ini korban tergiru uang dari korban. Uang itu tidak dibelanjakan namun dipakaianya sendiri, karena alasan ekonomi. Apalagi korban sudah berpisah dengan suaminya dan hidup dengan dua orang anak.
“Uangnya saya pakai sendiri, karena terdesak ekonomi,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan surat pernyataan dan kuitansi pembelian sebagai barang bukti.
Editor: Kuntadi Kuntadi