Terdesak Ekonomi, Residivis di Jogja Ditangkap Polisi Gadaikan Motor
Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keteragan pelapor dan memeriksa CCTV di sekitar tempat rental motor. Polisi berhasil mengindetifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya.
"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Yogykarta, awal Juni lalu. Sedangkan sepeda motor di Gunungkidul,” katanya.
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, MR merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar pada 2019 lalu. Dia pernah mendekam di Lapas Wirogunan, Yogyakarta dalam perkara yang sama.
“Pengakuannya dia terdesak ekonomi, sehingga menggadaikan motor,” katanya.
Pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Petugas juga mengamankan sepeda motor matik AB 3616 WQ yang dirental MR, kartu identitas pelaku, surat perjanjian sewa kendaraan dan surat keterangan jaminan kendaraan di bank sebagai barang bukti.
Editor: Kuntadi Kuntadi