Terekam Kamera CCTV, Residivis Ditangkap Mencuri Handphone di RSUP Dr Sardjito
Rabu, 28 April 2021 - 16:48:00 WIB

Saat ini petugas masih, mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari sekali. Dia juga seorang residivis yang pernah ditahan di Rutan Wirogunan pada November 2019-Mei 2021.
“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi