get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Sindikat Pencurian di Lampung, Berawal Motor Nelayan Raib saat Akan Salat Subuh

Terekam Kamera CCTV, Residivis Ditangkap Mencuri Handphone di RSUP Dr Sardjito

Rabu, 28 April 2021 - 16:48:00 WIB
Terekam Kamera CCTV, Residivis Ditangkap Mencuri Handphone di RSUP Dr Sardjito
Petugas menunjukkan tersangka kasus pencurian handphone di Polsek Mlati. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Saat ini petugas masih, mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari sekali. Dia juga seorang residivis yang pernah ditahan di Rutan Wirogunan pada November 2019-Mei 2021.

“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut