get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Asmat Kunjungi Rumah Duka Korban Penembakan di Agats, Komitmen Berantas Miras

Terpengaruh Minuman Keras, Warga Bambanglipuro Bantul Nekat Curi Burung Jalak Milik Teman Sendiri

Senin, 13 Maret 2023 - 17:33:00 WIB
Terpengaruh Minuman Keras, Warga Bambanglipuro Bantul Nekat Curi Burung Jalak Milik Teman Sendiri
Pelaku saat dihadirkan pada acara konferensi pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/03/2023). (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Setelah mengetahui lokasi pelaku, pada tanggal 29 Februari 2023 petugas berhasil mengamankan YAA di wilayah Godean. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat kita interogasi YAA mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu ekor burung Jalak Kebo dan satu buah sangkar burung dan satu unit sepeda motor. Jika ditaksir, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta. Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku, burung tersebut akan ia pelihara sendiri. "Jadi pelaku ini mencuri karena memang suka sama burungnya, jadi buat koleksi sendiri," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 3e KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut