Tersandung Perkara Psikotropika, Vanessa Angel Hadapi Vonis di PN Jakbar
Kamis, 05 November 2020 - 13:00:00 WIB

Vanessa ditangkap Satnarkoba Polres Jakbar. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 20 butir xanax yang masuk dalam obat daftar G.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim agar Vanessa dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vanessa, melalui kuasa hukumnya, Kemal Maruszama membantah mengonsumsi psikotropika tersebut. Vanessa mengaku telah lama tidak mengonsumsi xanax. Sebelumnya Vannesa juga pernah terjerat kasus lain di wilayah Polda Jatim. Waktu itu Vannesa diputus bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman.
Editor: Ainun Najib