Tersinggung Ditertawai, Dua Pemuda Sleman Aniaya Pembeli
Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelaku dan sejumlah saksi. Dari penyelidikan ini, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan keduanya pada Jumat (5/12/2020).
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Dari keterangan korban pelaku sempat mengambil handphone milik korban sebelum meninggalkan warung. Sedangkan pelaku berkilah handphone korban terjatuh saat hendak kabur.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman makssimal dua tahun delapan bulan penjara. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, pakaian serta sapu bergagang sebagai barang bukti (BB).
Editor: Kuntadi Kuntadi