get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantap, Polres Bantul Beri SIM Gratis bagi Warga Penangkap Pelaku Klitih

Tes Kesehatan dan Ujian SIM di Satpas Polresta Yogyakarta Dipastikan Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 28 Desember 2021 - 12:12:00 WIB
 Tes Kesehatan dan Ujian SIM di Satpas Polresta Yogyakarta Dipastikan Sudah Sesuai Aturan
Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro menegaskan jika tes kesehatan, tes psikologi hingga ujian SIM di Satpas Polresta Yogyakarta telah sesuai dengan aturan yang ada. (Foto : Polresta Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id- Polresta Yogyakarta menanggapi keluhan warga terkait cek kesehatan dan ujian SIM di Satpas Polresta Yogyakarta. Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro menghargai keluhan dan masukan masyarakat namun dia menegaskan jika tes kesehatan, tes psikologi hingga ujian SIM di Satpas Polresta Yogyakarta telah sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami menghargai keluhan ataupun masukan dari masyarakat. Kita selalu terbuka," kata Kompol Chandra Lulus Widiantoro, Selasa (28/12/2021).

Candra mengatakan, Satpas Polresta Yogyakarta selalu berpedoman terhadap aturan yang ada. Secara detail dia menjelaskan berbagai aturan terkait prosedur pencarian SIM itu. 

Untuk tes kesehatan dan psikologi Satpas Polresta Yogyakarta berpedoman pada Perpol No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada  Pasal 11 ayat 2 berbunyi 'Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.'

Hal yang sama juga berlaku untuk tes psikologi. Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

"Jadi untuk tes kesehatan dan Psikologi tidak bisa sembarangan, harus sesuai dengan Perpol No 5 tahun 2021 itu," ujar mantan Kapolsek Pakem Sleman ini.

Ujian Praktik SIM
Nah, untuk ujian prakitik SIM juga mengacu Perpol No 5 Tahun 2021. Ujian praktik SIM ini tertuang dalam Pasal 18 dan Pasal 19. Selain itu, diperjelas juga dalam UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Pada Pasal 79 ayat (1) disebutkan 'Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di jalan wajib didampingi instruktur atau penguji.' Kemudian pada Pasal 81 nomor 5 disebutkan 'Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Ujian teori, ujian praktik; dan/atau, ujian keterampilan melalui simulator.'

Terkait adanya pemohon yang sudah lebih dari empat kali mengikuti ujian namun belum lulus, Candra menyebut berdasrkan Perpol No 5/2021 Pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Kesempatan yang diberikan untuk mengulang hanya 2 kali, kemudian dalam kurun waktu tersebut di atas sesuai dengan Pasal 19 ayat 4.

"Satpas Polresta membolehkan dan mempersilahkan jika ada masyarakat atau pemohon yang ingin menggunakan lapangan praktik di Satpas untuk latihan mengemudi baik motor ataupun mobil selama tidak mengganggu pelaksanaan praktik ujian yang lain. Harapanya agar ketika pelaksanaan ujian praktik selanjutnya pemohon lebih menguasai lingkungan sekitar dan lebih bisa mengatasi gugup ketika tes," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut