Tok, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Haryadi terbukti menerima suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta dari PT Java Orient Properti.
Sidang putusan kasus suap ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/02/2023). Sidang ini dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun mundur dan baru dimulai pukul 14.45 WIB.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setiyadi. Dalam amar dakwaannya, Haryadi terbukti melanggar dakwaan kesatu yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan,” kata Djauhar saat membacakan putusannya.
Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta. Penggantian ini lebih ringan karena uang sebesar Rp20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti. Majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
Diberitakan sebelumnya, Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258. Uang sebanyak USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.
Editor: Kuntadi Kuntadi