Tok, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa juga menerima satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Vonis ini sudah sesuai dengan fakta di persidangan,” katanya.
JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut tiga tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika.
Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni tiga tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama dua tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi