Tuntaskan Korupsi Rp5,2 Miliar Ganti Rugi JJLS Gunungkidul, Polisi Telusuri Penggunaannya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, mereka masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyelewengan dana ganti rugi tanah kas desa seilai Rp7,1 miliar. Dana itu sebanyak Rp1,9 miliar diserahkan dan masuk ke kas desa. Sedangkan Rp5,2 miliar masih ke kantong pribadinya.
“Kami masih mendalami ini bagaimana dana ganti rugi kas desa masuk ke rekening pribadi,”katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
Sementara tersangka RJS mengaku menyetorkan ke desa terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya ia gunakan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya.
“Sebagian untuk membangun rumah limasan di tempat saya,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi