UMK Kulonprogo Diusulkan Naik 5,5 Persen Jadi Rp1,904 Juta
KULONPROGO, iNews.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo tahun 2022 diusulkan naik 5,5 persen dari Rp1,805 juta menjdi Rp1,904 juta. Usulan ini telah disampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan bersama dengan upah minimum Provinsi (UMP).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo Nur Wahyudi mengatakan, kenaikan UMK ini merupakan hasil kesepakatan bersama melibatkan pekerja, pemkab Kulonprogo dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka menyepakati kenaikan 5,5 persen.
“Semuanya sepakat untuk menaikkan UMK sebesar 5,5 persen menjadi Rp1,904 juta,” kata Tri wahyudi, Rabu (17/11/2021).
UMK ini juga sudah disampaikan kepada bupati untuk diteruskan ke pada gubernur untuk ditetapkan dalam variabel UMP dan UMK DIY tahun 2020. Kenaikan ini sudah disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan perkembangan Kulonprogo. salah satunya keberadaan Bandara YIA yang diperkirakan akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di Kulonprogo.
“Meski sekarang belum normal, Bandara YIA diyakini akan berpengaruh terhadap ekonomi Kulonprogo yang berdampak dis ektor pariwisata dan ekonomi lainnya,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi