get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Kulonprogo Terbaik untuk Menghindari Macet Total di Musim Liburan

UMK Kulonprogo Diusulkan Naik 5,5 Persen Jadi Rp1,904 Juta

Rabu, 17 November 2021 - 21:04:00 WIB
UMK Kulonprogo Diusulkan Naik 5,5 Persen Jadi Rp1,904 Juta
upah (Foto: Ilustrasi)

KULONPROGO, iNews.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo tahun 2022 diusulkan naik 5,5 persen dari Rp1,805 juta menjdi Rp1,904 juta. Usulan ini telah disampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan bersama dengan upah minimum Provinsi (UMP).
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo Nur Wahyudi mengatakan,  kenaikan UMK ini merupakan hasil kesepakatan bersama melibatkan pekerja, pemkab Kulonprogo dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka menyepakati kenaikan 5,5 persen.  

“Semuanya sepakat untuk menaikkan UMK sebesar 5,5 persen menjadi Rp1,904 juta,” kata Tri wahyudi, Rabu (17/11/2021). 

UMK ini juga sudah disampaikan kepada bupati untuk diteruskan ke pada gubernur untuk ditetapkan dalam variabel UMP dan UMK DIY tahun 2020.  Kenaikan ini sudah disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan perkembangan Kulonprogo. salah satunya keberadaan Bandara YIA yang diperkirakan akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di Kulonprogo. 

“Meski sekarang belum normal, Bandara YIA  diyakini akan berpengaruh terhadap ekonomi Kulonprogo yang berdampak dis ektor pariwisata dan ekonomi lainnya,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut