UMK Yogyakarta 2022 Rp2,15 Juta, DPRD: Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak
Senin, 22 November 2021 - 20:35:00 WIB
Menteri Sosial, kata dia, telah mengeluarkan Permensos No 3 Tahun 2021, yang menyebutkan orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya dapat memenuhi kebutuhan dasar layak. Implikasinya para pekerja penerima upah minimum adalah orang tidak mampu
“Pekerja penerima upah minimum ini, harus diberi kesempatan untuk bisa mendapat berbagai bantuan dari pemerintah,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi