Polisi juga mengamakan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti, berupa 13 kendaran roda dua dan satu roda empat pick-ap. Selain itu masih ada tiga hanphone, 10 BPKB/STNK, enam buah spare parta (rangka, mesin, selebor, pletor lampu dan footstep knalpot), satu buku kir dan jaket hasil kejahatan.
“Warga yang merasa kehilangan, dapat menghubungi kepolisian setempat dengan membawa surat keterangan atau bukti kepemilikan kendaraan,” kata Yulianto.
Editor : Kuntadi Kuntadi