Unjuk Rasa Tolak Perluasan TPST Piyungan Bantul Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya

BANTUL, iNews.id – Aksi warga Piyungan, Bantul yang akan menggelar aksi unjuk rasa menolak perluasan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan dibubarkan oleh aparat kepolisian. Aksi ini dikhawatirkan akan memunculkan kerumunan yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Rencananya warga dari bebrapa RT di Pedukuhan Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan ini akan melakukan blokir jalan masuk menuju ke TPST Piyungan. Namun aksi ini dihadang puluhan petugas kepolisian yang minta warga agar aksinya dibubarkan.
“Selama PPKM Darurat tidak boleh ada kegiatan yang mengundang kerumunan. Unjuk rasa ini bisa mengundang dan kami tegas tidak boleh ada unjuk rasa,” kata Kapolsek Bantul AKBP Ihsan, Selasa (6/7/2021).
PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli mendatang untuk mencegah penularan Covid-19. Untuk itulah warga diminta tidak melakukan aksi dan disarankan untuk berasa di rumah.
“Kalau nekat kami akan tindak tegas. Kami akan amankan ketua dan korlap dan kita kenai sanksi sesuai Undang-undang,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi