Untuk Kepastian Hukum, Balai Dikmen Bantul Digugat ke PTUN
Kuasa hukum lainnya, Gilang Ginanjar mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah menempuh seluruh proses administratif sesuai ketentuan. Mulai dari proses sanggah hingga sanggah banding.
"Dari sisi waktu, kami masih dalam masa tenggang waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN setelah seluruh proses administratif ditempuh," katanya.
Adapun para pihak yang digugat dalam persoalan ini adalah kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan gedung kantor Balai Dikmen Bantul, pokja pemilihan, dan PPK proyek.
Dia menjelaskan beberapa poin dalam gugatan yang diajukan yakni meminta majelis hakim memerintahkan PPK menunda pelaksanaan hasil tender, meminta hakim menyatakan batal atau tidak sah surat KPA tentang jawaban atas sanggah banding, memerintahkan mencabut surat tersebut dan membayar ganti kerugian yang dialami penggugat.
Editor: Ainun Najib