Untuk Kepastian Hukum, Balai Dikmen Bantul Digugat ke PTUN
BANTUL, iNews.id-Balai Pendidikan Menengah Bantul digugat terkait tender proyek pembangunan gedung. Gugatan tersebut dilayangkan oleh salah satu peserta tender yang merasa belum menerima adanya kepastian hukum dalam proyek itu.
Kuasa hukum penggugat, Sodik mengatakan, atas permintaan kliennya itu, gugatan tersebut telah ia layangkan pada Selasa (2/5/2023). Dia menyebut bahwa kliennya menginginkan adanya kepastian hukum soal kesalahan dalam kepesertaan tender.
"Jadi gugatan ini semata hanya untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan semangat unttuk membenahi apa yang menurut klien kami tidak benar," ucap Sodik.
Lebih jauh dikatakan, bahwa penggugat menemukan adanya kesalahan dalam dokumen tender senilai Rp7,5 miliar, berupa penyimpangan dari aturan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021.
"Kesalahan dokumen dimaksud adalah terkait syarat bagi peserta, di mana syarat yang dicantumkan dalam dokumen tender menyimpang atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sehingga seharusnya tender dibatalkan dan dilakukan tender ulang," ucapnya.
Editor: Ainun Najib