get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

Waduh, Tunggakan Pajak di Kota Yogya Capai 145 Miliar

Selasa, 17 Mei 2022 - 14:37:00 WIB
 Waduh, Tunggakan Pajak di Kota Yogya Capai 145 Miliar
BPKAD Kota Yogyakarta mencatat tunggakan pajak wajib pajak di Kota Yogya mencapai sekitar Rp145 miliar.. (Foto Ilustrasi : Antara)

Dengan demikian, wajib pajak PBB cukup membayarkan nilai pajak sesuai ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda.

Sedangkan untuk juru sita pajak, Wasesa mengatakan masih melakukan profiling terhadap data wajib pajak dengan mengumpulkan data yang lengkap agar proses penagihan pajak bisa dilakukan tanpa kendala.

“Prioritas kami adalah untuk wajib pajak yang membayarkan pajak dengan cara self assessment dan memungut pajak dari konsumen,” katanya.

Wasesa mengatakan pendapatan asli daerah terbesar di Kota Yogyakarta berasal dari pajak daerah sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting. Pada tahun anggaran 2022, target pajak daerah ditetapkan Rp379 miliar.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut