Kasubdit PAM SDO Direktur A Jamintel Kejaksaan Agung Imran mengatakan, kedua wanita tersebut ditangkap karena telah melakukan sejumlah tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai jaksa.
"Agar korban percaya, keduanya (FRA dan DTM) selalu mengenakan seragam jaksa. Salah satu modus penipuan yang digunakan pelaku adalah lelang kendaraan. Para korban mengalami kerugian miliaran rupiah. Kasus penipuan ini terjadi di Malang, Jawa Timur dan berlangsung selama lima bulan terakhir," kata Imran.
Editor : Agus Warsudi
kejaksaan agung Tahanan Kejaksaan Agung jaksa gadungan sleman aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan dan penggelapan modus penipuan
Artikel Terkait