Pada malam harinya, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sekira pukul 22.00 WIB polisi akhirnya bisa menangkap pelaku saat sedang berada di pasar unggas Turi.
Dari pemeriksaan pelaku mengakui telah mencuri. Aksi kriminal ini baru pertama kali dilakukan karena tergiur saat melihat sepeda motor dengan keadaan kunci masih tertinggal. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait