Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian kendaraan bermotor di Bantul. (foto: istimewa)

Pada malam harinya, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sekira pukul 22.00 WIB polisi akhirnya bisa menangkap pelaku saat sedang berada di pasar unggas Turi.  

Dari pemeriksaan pelaku mengakui telah mencuri. Aksi kriminal ini baru pertama kali dilakukan karena tergiur saat melihat sepeda motor dengan keadaan kunci masih tertinggal. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network