Polisi mengamankan pelaku FD di rumahnya pada Selasa (28/12/2021) malam. Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama tiga pelaku lain. Mereka kemudian dipanggil untuk datang ke rumah FD untuk menyelesaikan permasalahan. Mereka dengan sadar kemudian ke Polsek Temon untuk dimintai keterangan.
“Para pelaku ini sudah mengakui perbuataanya dan menganiaya korban dengan tangan kosong pada wajahnya,” ujar Jeffry.
Awalnya para pelaku ini menolong korban yang berjalan sendiri di pinggir jalan Purwodadi, Purworejo. Sedangkan sepeda motor korban ditinggal di SPBU. Mereka awalnya hendak menolong korban dan akan membelikan bensin. Namun saat ditanya korban berbelit-belit dan tidak jelas sehingga membawa pelaku di Pantai Congot dan dianiaya para pelaku.
“Dari keterangan orang tua korban, aanaknya mengalami gangguan jiwa dan sedang menjalani pengobatan di RSJ Magelang sejak 2018,” ujarnya.
Korban juga sudah beberapa kali pergi dari rumah dan membuat permasalahan seperti kejadian ini. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait