Vaksin Sinovac. (Foto: Istimewa).

YOGYAKARTA, iNews.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta belum mengeluarkan surat perizinan darurat terkait vaksinasi Covid-19. Perizinan akan dilakukan setelah nanti ada hasil uji klinis.

“Harus ada perizinan darurat dulu sebelum vaksin itu digunakan secara luas,” kata Kepala BBPOM Yogyakarta, Dewi Prawitasari Selasa (15/12/2020).

Kebijakan untuk menunda mengeluarkan surat izin ini selaras dengan apa yang dilakukan oleh Balai POM. Saat ini mereka masih menunggu hasil uji klinis terlebih dahulu. Dari hasil pengujian inilah akan ditindaklanjuti dengan surat izin edar. 

Badan POM hanya akan menerima rilis dan memberikan izin penggunaan 1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama yang telah tiba di Indonesia. Sedangkan BBPOM yang ada di daerah tidak banyak memiliki kewenangan menganai hal itu. 
 
“Kami juga tidak tahu rumah sakit mana yang mendapatkan vaksin itu,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network