Petugas memeriksa kendaraan luar daerah di Pos penyekatan Tempel, Sleman. (Foto : Ist)

 
Kustini berharap masyarakat tetap menaati dan mematuhi aturan PPKM Darurat, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Sleman bisa ditekan. PPKM Darurat ini diberlakukan mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Mengenai rencana perpanjangan PPKM Darurat, akan mengikuti petunjuk dan arahan dari pusat.  
 
“Di daerah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan PPKM Darurat ini. Jika ada perpanjangan waktu PPKM Darurat diserahkan kepada pusat,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network