Kustini berharap masyarakat tetap menaati dan mematuhi aturan PPKM Darurat, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Sleman bisa ditekan. PPKM Darurat ini diberlakukan mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Mengenai rencana perpanjangan PPKM Darurat, akan mengikuti petunjuk dan arahan dari pusat.
“Di daerah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan PPKM Darurat ini. Jika ada perpanjangan waktu PPKM Darurat diserahkan kepada pusat,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait