Budi mengatakan bahwa ujian SIM yang dilakukan saat ini dinilainya sudah usang dan tidak relevan. Pasalnya, materi ujian praktik hanya mengutamakan skill pengendara, namun mengesampingkan unsur edukasi di dalamnya.
Selain itu, penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 46 dinyatakan bahwa Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini menandakan bahwa praktik ujian SIM yang diterapkan tidak memiliki landasan hukum.
"Sampai sekarang belum ada penggantinya, sehingga acuan sekarang yang digunakan masih Perkap Nomor 9 tahun 2012 yang notabene sudah tidak berlaku," ucap Budi.
Dari kajian ORI DIY ini, Budi meminta kepada kepolisian khususnya Polda DIY menerbitkan kebijakan baru sesuai dengan kewenangannya terkait praktik ujian SIM, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak membebani masyarakat.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait