Petugas kesehatan melakukan penanganan penyakit antraks di Gunungkidul. (foto: INews.id/Kismaya Wibowo)

Sunaryanta telah meminta bagian hukum Pemkab Gunungkidul untuk mengkaji apakah memungkinkan dibuat peraturan daerah atau tidak. Sehingga nanti peraturan dapat digunakan untuk menyeret warganya yang melakukan tradisi brandu ini.

"ke depan ketika masih ada praktik brandu, akan dipidanakan. Mungkin tipiring (tindak pidana ringan)," kata Sunaryanta.

Mungkin tindakan tegas ini menjadi upaya pemkab dalam melindungi masyarakat. Dengan demikian kasus penyakit antraks dapat dihilangkan.

Kasus antraks sudah ada sejak dulu dan terakhir muncul pada 2019. Namun kasusnya mereda dan tidak sampai menelan korban jiwa.

"Anehnya akhir-akhir ini bahkan sampai viral saat sekarang karena masyarakat mengkonsumsi ternak mati. Sudah mati namun oleh warga justru diambil lagi dagingnya untuk dikonsumsi," kata dia.

"Akhirnya apa, ini kan penyakit menular bakteri menular,"  katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawati mengakui jika menghilangkan tradisi brandu di Gunungkidul masih merupakan salah satu pekerjaan rumah yang cukup besar bagi Pemkab Gunungkidul. Karena sejatinya tujuan dari Brandu tersebut baik.

Melakukan tradisi Brandu itu alasannya memang untuk kegotong Royongan. Di mana masyarakat yang menerima pembagian daging kemudian memberikan sejumlah uang untuk membantu kerugian pemilik ternak. 

"Namun selama ini masyarakat mengabaikan dampak buruknya," tutur dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network