GUNUNGKIDUL, iNews.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengancam akan memidanakan warganya yang melakukan brandu atau porak hewan ternak yang mati ataupun sakit. Tradisi brandu (menyembelih ternak mati/sakit) menjadi salah satu pemicu terjadinya antraks yang menular ke manusia di Gunungkidul.
Sunaryanta mengatakan, pemerintah telah mengimbau masyarakat agar tidak menyembelih dan membagi-bagikan daging ternak mereka yang mengalami sakit apalagi sudah mati. Namun imbauan tersebut tidak digubris dan masyarakat masih melakukan tradisi brandu.
Saat ini pemerintah tengah berpikir bagaimana agar tradisi brandu tidak terus dilakukan oleh warganya. Maka kemungkinan besar adalah dengan mempidanakan warga yang melakukan tradisi brandu.
"Pidanakan itu mungkin akan memberikan efek jera. Ke depan warga yang kedapatan melakukan praktik brandu bakal dipidanakan," ujar Sunaryanta ketika ditemui di halaman kantor Pemkab Gunungkidul (10/7/2023).
Tentu untuk melakukannya maka harus ada payung hukumnya. Saat ini pemkab sedang melakukan kajian payung hukum terhadap aturan tersebut. Payung hukum ini harus ada agar memiliki dasar untuk memberlakukannya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait