Dan Selasa sore kemarin, pihaknya berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku diinterogasi mengakui jika dirinya menjual serbuk bahan petasan tersebut. "Saat itu didapati 5 ons serbuk diduga bahan peledak petasan (bubuk mercon)," ujarnya.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah orang tersebut. Petugas mendapati serbuk bahan petasan yang lebih banyak. Petugas menemukan 37 bungkus serbuk petasan dengan berat masing-masing 1 ons alumunium powder 1,5 kg, pupuk booster kelengkeng 0,5 kg, 1 buah ember plastik dan 1 timbangan digital.
DRP kemudian digelandang ke Kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi akan menerapkan pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait