Oknum mahasiswa yang menjual bubuk petasan saat dimintai keterangan oleh petugas. (foto : ist)

Dan Selasa sore kemarin, pihaknya berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku diinterogasi mengakui jika dirinya menjual serbuk bahan petasan tersebut. "Saat itu didapati 5 ons serbuk diduga bahan peledak petasan (bubuk mercon)," ujarnya. 

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah orang tersebut. Petugas mendapati  serbuk bahan petasan yang lebih banyak. Petugas menemukan 37 bungkus serbuk petasan dengan berat masing-masing 1 ons alumunium powder 1,5 kg, pupuk booster kelengkeng 0,5  kg, 1 buah ember plastik dan 1  timbangan digital.

DRP kemudian digelandang ke Kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi akan menerapkan pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network