Mahasiswa UPNVY saat melakukan aksi di rektorat UPNVY, Senin (13/9/2021). (Foto : MNC Portal/priyo setyawan)

SLEMAN, iNews.id- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Resah (Komar) UPNVY melakukan aksi menutut keringan UKT Senin (13/9/2021). Para mahasiswa menilai skema keringan UKT dan beasiswa Mendikbud Ristek belum mengakomodir semua mahasiswa. 

Indikasinya dari 400 mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT, 170 mahasiswa ditolak dan untuk kuota beasiswa hanya 530 mahasiswa. Sehingga jumlahnya tidak banding dengan mahasiswa.

Mengenai tuntutan ini, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keungan UPNVY, Susanto mengatakan ada dua hal yang menjadi koridor terkait dengan UKT ini. Yakni jangan sampai mahasiswa tidak bisa kuliah karena tidak bisa membayar UKT dan jangan sampai kampus tidak memiliki dana yang cukup untuk bisa memberikan layanan.

“Selama 3 semester ini, pihak kampus telah memberikan skema keringanan pemberian UKT. Bahkan beberapa skema tersebut sudah ada sebelum adanya surat dari Kemendikbud. Untuk tahun lalu saja, telah menerima gelontoran dana sebesar Rp15 miliar untuk penurunan UKT,” katanya.

Dia menjelaskan saat ini, total yang telah disetujui ada 2.369 mahasiswa.  Untuk keringanan skripsi ada 1.300 mahasiswa. Penetapan ulang ada 319 mahasiswa, penurunan UKT sebanyak 721 mahasiswa. 

Penurunan angsuran sebanyak 19 mahasiswa, penundaan 10 mahasiswa dan untuk pembebasan ada dua  mahasiswa. “Sedangkan  yang tertolak ada 400 mahasiswa," jelasnya

Susanto menambahkan UKT  merupakan besaran biaya yang harus dibayar setiap mahasiswa. UKT UPNVY terbagi ke dalam 8 kelompok sesuai kemampuan ekonomi. Di antaranya ditentukan dari penghasilan orang tua. Besaran UKT kelompok 1 dan 2 seluruh perguruan tinggi negeri ditentukan sebesar Rp500.000 dan Rp1 juta.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network