Gubernut DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menerima penghargaan dengan Opini WTP dari BPK. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY kembali meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan penghargaan WTP untuk ke-12 kalinya yang diterima secara berturut-turut. 

Penghargaan ini diterima Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (17/10/2022). Penghargaan ini menjadi awal DIY menuju perubahan yang lebih baik lagi.

"Bagi kami, (penghargaan) ini bukan akhir dari segalanya, justru awal dari sistem manajemen yang secara periodik per tahunnya harus lebih baik," kata Sultan.

Sultan mengatakan sistem manajemen Pemda DIY selama ini selalu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika dari BPK memberikan masukan atau rekomendasi atas hasil pemeriksaan, maka sesegera mungkin akan langsung ditindaklanjuti.

"Dari rekomendasi yang diberikan itu ya kita selesaikan segera, karena hanya ada waktu 60 hari sejak disampaikannya laporan pemeriksaan," ujarnya.

Opini WTP, menurut Sultan, selama ini selalu diupayakan agar tanpa disertai catatan dari BPK.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network