Pelaku juga mengatakan, jika timah panas ini masuk ke ke kakimu gimana. Ancaman itu diucapkan sambil pelaku memasukkan tangannya ke dalam saku jaket, seolah sedang memegang senjata api.
Karena takut, korban menyerahkan uang Rp300 ribu. Sedangkan vapor yang akan dijual tidak diberikan. Korbana kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mlati.
Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan mempelajari rekaman CCTV yang ada di dekat lokasi. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait