Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana menambahkan, dengan adanya aplikasi ini para pengelola parkir tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dishub Sleman guna menyetor retribusi. Namun, dapat membayar retribusi secara daring melalui aplikasi tersebut.
”Pengelola parkir yang biasanya ke kantor Dinas Perhubungan untuk menyetor retribusi dan mengambil tiket parkir, maka ini nanti untuk tiket parkir kita yang akan antar ke masing-masing pengelola,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait