Penyidik Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus Child Grooming. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Dari dua grup inilah petugas mendapat petunjuk pelaku dan lokasinya sehingga dilakukan penangkapan terhadap para tersangka sejak 24 Juni sampai dengan 11 Juli. 
 
“Ada tujuh tersangka yanh diamankan, tersebar di enam provinsi masing-masing Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa timur dan DIY,” katanya. 

Di dalam grup GCBH petugas mengamankan 5 tersangka dan grup BBV mengamankan 2 tersangka. Salah satu tersangka masih di bawah umur sehingga dilakukan tindakan diversi.

Polisi juga menemukan grup Facebook tertutup di mana mereka bisa melakukan pertukaran data baik untuk foto-foto ataupun video disertai dengan nomor telepon anak yang bisa dijadikan target grooming. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik. 

“Kami akan upayakan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera,” ujarnya.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network