SLEMAN, iNews.id - Polda DIY berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Dua prang tersangka ditangkap di Bandara YIA.
Wadirrreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, korban berhasil diselamatkan saat akan diberangkatkan oleh tersangka melalui Bandara YIA, Kulonprogo Sabtu (21/10/2023) lalu.
“Korban dan pelaku ini berasal dari luar DIY. Di bandara YIA hanya sebagai tempat para PMI ilegal menuju negara tujuan,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (07/11/2023).
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni perempuan berinisial NA (32) warga Jatinegara, Jakarta Timur dan JN (59) warga Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya disebut sebagai ibu rumah tangga.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA tentang penundaan keberangkatan terhadap tiga orang dewasa dan satu anak umur enam tahun calon penumpang pesawat salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Singapura. Mereka kemudian dibawa ke Polda DIY untuk pemeriksaan.
“Identitas calon penumpang adalah NS, RN, dan NA. Dalam hal ini NA membawa anaknya inisial FN yang berumur enam tahun yang sudah kami kembalikan ke keluarganya, sehingga posisi anak itu dalam perlindungan atau pengawasan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait