Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, kedua korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Qatar. Sebelum diberangkatkan korban dimintai sejumlah uang untuk membuat paspor dan keperluan lainnya.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kedua korban akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Qatar,” ujarnya.
Mereka kemudian berangkat dari Jakarta menuju Bandara YIA, Kulonprogo. Namun, saat pemeriksaan penumpang petugas imigrasi menemui kejanggalan karena mereka tidak membawa dokumen yang diperlukan. Setelah dikembangkan, Polda DIY berhasil menangkap JN, pada Kamis, (02/11/2023) lalu.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta paling banyak Rp600 juta. Selain itu juga dengan Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait