YOGYAKARTA, iNews.id - Jajaran Polda DIY akan selektif dalam pengawalan kendaraan. Petugas akan mempertimbangkan faktor urgensi dan aturan yang ada.
"Tentu ini akan selektif dilakukan apa urgensi dikawal. Ada urgensinya atau tidak," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (23/3/2021).
Sepanjang memenuhi undang-undang, menurut dia, pengawalan terhadap kendaraan secara umum tetap dapat dilakukan oleh personel kepolisian.
Meski dikawal, kata Yuliyanto, bukan berarti perjalanan kendaraan tersebut bisa menghilangkan hak pengguna jalan yang lain.
"Jadi, gini pengawalan itu tidak semata-mata dia harus jalan terus, tetapi pengawalan adalah mengatur gerak kendaraan dari satu titik ke titik yang lain tanpa mengurangi hak pengguna jalan yang lain," kataYuliyanto menjelaskan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait