Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang personelnya mengawal motor gede (moge), mobil mewah, dan pesepeda kecuali untuk kegiatan resmi.
"Dalam pengawalan itu kami kan menghentikan kendaraan orang lain, nah, yang berhak menghentikan kendaraan lain hanyalah Polri. Jadi, sebetulnya itu intinya yang berhak menghentikan kendaraan lain adalah Polri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait