GUNUNGKIDUL, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons polemik rencana pembangunan beach club dan resort Raffi Ahmad di Kabupaten Gunungkidul. Dia menilai menyangkut investasi merupakan kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten (pemkab).
"Investasi kayak gitu kan urusannya, izin lokasi di kabupaten kota, bukan urusannya provinsi. Jadi prosedurnya gimana saya juga ndak tahu," ujar Sultan, Kamis (13/06/2024).
Sultan menegaskan, tidak mengetahui Raffi Ahmad selaku investor apa sudah berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul terkait pemilihan lokasi proyek beach club yang akan dibangun. Sebab pembangunan itu seharusnya tidak boleh dilakukan apabila berada di kawasan karst dan harus melalui prosedur yang sesuai.
"Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum? Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari yang lain," katanya.
Menurutnya, jika pembangunan beach club sudah dilaksanakan di kawasan karst bukan atas seizin pemkab melainkan dari pemda, maka pihak yang harus disalahkan adalah Pemda DIY.
"Tapi kalau itu (perizinan) sudah jadi urusan pemda, ya pemdanya yang salah. Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan," ucapnya.
Sebelumnya, artis Raffi Ahmad melalui media sosial Instagram mengumumkan penarikan dirinya dari proyek rencana pembangunan beach club di Gunungkidul. Pengumuman itu setelah masalah ini ramai diperbincangkan di media sosial oleh netizen dan munculnya petisi penolakan dari masyarakat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait