SLEMAN, iNews.id-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwana X menegaskan akan menindak tegas hotel maupun tempat wisata yang ketahuan ada wisatawan yang positif Covid-19. Ini untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 di DIY.
“Sesuai ketentuan dari pemerintah, bagi warga masyarakat yang akan datang ke DIY, harus memenuhi persyaratan yaitu membawa hasil swab rapid tes antigen. Bagi yang belum memenuhi persyaratan diharapkan selama di DIY, tetap melakukan isolasi, yaitu tinggal di hotel. Jika hal tersebut ketahuan dan orang itu positif Covid-19, maka hotel akan ditutup. Demikian juga kalau mereka ada di tempat wisata,” kata Sultan usai apel gelar pasukan operasi Lilin Progo 2020 di Mapolda DIY, Senin (21/12/2020)
Sultan menjelaskan, dengan ketentuan wajib swab rapid tes antigen bukan hanya mengetahui orang itu negatif atau positif Covid-19 sebab jika positif dia menjadi OTG. Untuk itu, proses-proses seperti itu harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kluster baru
"Yang susah bagi mereka yang melakukan perjalanan darat, memungkinkan ada pendatang yang tidak melakukan swab. Kami sudah koordinasi, di mana dia berada pemerintah daerah di tingkat dua pun, bisa melakukan swab pada mereka yang dianggap belum melakukan ketentuan," ujarnya.
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mengatakan, Polda DIY akan mendukung program pemerintah daerah yang akan memberlakukan kepada masyarakat yang akan masuk ke wilayah DIY untuk melakukan swab rapid tes antigen Covid-19.
Di antaranya setiap Polres akan ada pos pengamanan untuk kelancaran kamtibmas dan protokol kesehatan untuk pengecekan surat rapid antigen. Baik saat diperjalanan maupun yang ada di hotel
"Kalau ternyata tidak bisa menunjukkan rapid tes antigen, ya kita perintahkan untuk kembali," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait