YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap DM (42) warga Danurejan Kota Yogyakarta terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Januar Dwi Subagia warga Kepuh, Klitren Gondokusuman, Yogyakarta yang kehilangan sepeda motor pada 7 November 2022.
Dari laporan inilah polisi melakukan penyelidikan. Dan mengarah kepada pelaku. Namun saat dicari di rumahnya pelaku tidak ditemukan. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi jika pelaku berada di Gamping.
“Dari situlah kami berhasil menangkap pelaku di Gamping, di kamar kosnya,” katanya, Jumat (6/1/2023).
Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor curian, dan satu plat motor dengan nopol BH-5781-GU. Plat motor ini juga terkait kasus pencurian motor namun sepeda motornya belum ditemukan.
“Pelaku mengakui telah mencuri motor di beberapa lokasi. Dari pengecejak ada tiga kasus di Yogyakarta, satu di Bantul dan Sleman,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait