Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap DM (42) warga Danurejan Kota Yogyakarta terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara.

Pelaku merupakan residivis karena pernah dua kali dipenjara. Kasus yang pertama terkait kasus curat dan yang kedua penganiayaan. Setiap harinya tersangka bekerja sebagai wiraswasta. 

“Ternyata penjara tidak membuatnya kapok,” katanya. 

Dalam aksinya, pelaku selalu bersama dengan temannya berinisial D yang masih buron. Mereka mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setiap beraksi D berperan sebagai pemetik dan mendorong motor tersebut.

Ketika aman, DM mendorong motor tersebut yang dikendarai D untuk mencari kunci duplikat. Berdalih kunci motornya hilang, akhirnya tukang kunci membuatkan kunci duplikat.

"Motor tersebut kemudian dibawa ke kamar kos DM,"  katanya. 

Sementara itu DM mengaku hanya menunggu di motor. Begitu temannya mendapat motor dia bertugas mendorong dengan kaki.  

"Saya hanya dorong motor dengan kaki sampai tukang kunci kok. Terus motornya itu katanya mau dipakai sendiri oleh teman saya itu, untuk ganti-ganti," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network