Gubernur DIY Sri Sultan HB X menanggapi protes buruh terkait penetapan UMP. (Foto : Istimewa)

Menurut Sultan, upah Rp1,7 juta perbulan tersebut tidak untuk seluruh pekerja. Namun berlaku bagi pekerja yang baru. Setelah masa kerja 1 tahun lanjutnya, akan ada kenaikan gaji berkala dari perusahaan. "Sedang faktanya biarpun kita memutuskan Rp1,7 juta, itu kan bagi pekerja yang baru bukan seluruh pekerja," ujar Sultan.

Sri Sultan melanjutkan, pihaknya tidak bisa sewenang-wenang menerapkan UMP sepihak. Namun berdasarkan kesepakatan bersama.

"Di sini bukan dalam arti saya mengeluarkan keputusan kan bukan mau saya sendiri. Dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh Apindo dan para laryawan. Kesepakatannya berapa itu ya udah saya hanya bernegoisasi dari pada pakai koma piye nak digenepi (bagaimana kalau dibulatkan)," kata Sultan.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network