SLEMAN, iNews.id – Sebanyak tujuh nelayan Gunungkidul berurusan hukum karena diduga telah menangkap dan membunuh penyu jenis lekang yang termasuk satwa dilindungi. Akibat perbuatannya mereka terancam pidana kurungan penjara selama lima tahun.
Ketujuh nelayan ini, SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36), WS (42) dan IM (47) yang merupakan warga Tepus, Gunungkidul. Kasus penangkapan dan pembunuhan ini terjadi di Pantai Watulawang, Tepus, Gunungkidul, Jumat (26/3/2021).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji mengatakan, terungkap kasus ini dari viral video Tiktok @_egg yang mengunggah video penangkapan penyu jenis lekang oleh sekompok orang di Pantai Watulawang pada 26 Maret 2021. Setelah viral, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY kemaudian melapor ke Ditpolairud Polda DIY.
Berbekal laporan ini, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan bersama BKSDA. Petugas akhirnya mengidentifikasi tujuh orang yang diduga melakukan penangkapan penyu seperti yang diunggah di video. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang ini dan mendapatkan barang bukti.
“Dari pemeriksaan inilah, ditetapkan ketujuh orang itu sebagai tersangka,” kata Fajar, Kamis (22/4/2021).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait