Seorang tersangka, SP mengaku tidak mengetahui jika penyu yang ditangkap itu merupakan satwa yang dilindungi. Mereka juga tidak sengaja menangkap penyu tersebut. Penyu itu menyangkut saat memancing, dan beratnya diperkirakan mencapai 15 kg.
“Pas mancing tidak sengaja nyangkut seekor penyu. Jujur niat kami untuk dimakan tapi sudah ditangkap polisi. Belum sempat dimakan dan dibuang,” katanya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait