Dari hasil pemeriksaan, mereka mempunyai peran berbeda. Ada yang menangkap, ada yang menangkap dan membunuh, ada yang memotong-motong dan ada yang mengangkut penyu. Daging penyu itu rencananya akan dikonsumsi dan tidak diperjualbelikan.
“Dari pemeriksaan itu petugas mengamankan satu set alat pancing. satu tampar plastik, pisau, banner, ember, puncuk bambu dan mobil AB 1318 TQ yang digunakan untuk menangkap, membunuh dan mengangkut penyu,” katanya.
Polisi tidak melakukan penahan kepada para pelaku. Alasannyaa mereka kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto mengatakan, penyu yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada enam jenis penyu dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia, salah satunya jenis lekang tersebut.
“Satwa itu dilindungi, karena untuk menjaga dan melestarikan ekosistem alam,” terangnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait