Petugas menunjukkan para tersangka pembunuh penyu dan barang bukti di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

 
Dari hasil pemeriksaan, mereka mempunyai peran  berbeda.  Ada yang menangkap, ada yang menangkap dan membunuh, ada yang memotong-motong dan ada yang mengangkut penyu. Daging penyu itu rencananya akan dikonsumsi dan tidak diperjualbelikan.
 
“Dari pemeriksaan itu petugas mengamankan satu set alat pancing. satu tampar plastik, pisau, banner, ember, puncuk bambu dan mobil AB 1318 TQ yang digunakan untuk menangkap, membunuh dan mengangkut penyu,” katanya.

Polisi tidak melakukan penahan kepada para pelaku. Alasannyaa mereka kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarganya. 

Kepala Seksi Konservasi Wilayah  I  BKSDA DIY,  Untung Suripto mengatakan, penyu yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada enam  jenis penyu dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia, salah satunya jenis lekang tersebut.
 
“Satwa itu dilindungi, karena untuk menjaga dan melestarikan ekosistem alam,”  terangnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network