7 Warisan Budaya Takbenda Bantul Raih Sertifikat dari Kemendikbudristek
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, setiap tahun pihaknya mengajukan nominasi warisan budaya takbenda Indonesia. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Indonesia.
“Penetapan ini diharapkan bisa untuk perlindungan terhadap semua warisan budaya tak benda, mempromosikan tentang warisan budaya itu, dan yang tidak kalah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” katanya.
Dinas Kebudayaan terus mengkaji dan menggali potensi karya budaya di Bantul untuk diajukan sebagai WBTb. Kriteria WBTb di antaranya yang melambangkan identitas budaya dari masyarakat.
“Jadi sebagai identitas asli masyarakat situ, juga diterima semua masyarakat, dan yang jelas masyarakat masih melestarikan karya budaya yang diusulkan, bahkan karya sudah ada sejak lama, minimal lebih dari satu generasi,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi